Taman Hutan Raya Sultan Adam

Kawasan Tahura Sultan Adam berdasarkan Keppres RI No. 52 Tahun 1989 seluas 112.000 Ha, berasal dari beberapa kawasan hutan, yaitu :

  1. Hutan Lindung Riam Kanan. Kawasan ini ditetapkan dengan SK Menteri Pertanian No. 10/Kpts/Um/I/1975 tanggal 8 Januari 1975 seluas +55.000 Ha.
  2. Hutan Lindung Kinain Buak. Kawasan ini ditunjuk melalui SK Gubernur Jenderal No. 33 tanggal 8 Mei 1926 seluas ±13.000 Ha.
  3. Suaka Margasatwa Pelaihari Martapura. Kawasan ini ditetapkan dengan SK Menteri Pertanian No. 65/Kpts/Um/2/1974 tanggal 13 Pebruari 1974 dan No. 765/Kpts/Um/10/1980 tanggal 23 Oktober 1980 seluas ±36.400 Ha.
  4. Hutan Pendidikan UNLAM. Kawasan ini ditunjuk melalui SK Gubernur No. DA.144/PHT/1980 tanggal 31 desember 1980 dengan luas ±2.000 Ha.

Pembangunan Tahura Sultan Adam sebagai upaya konservasi sumber daya alam dan pemanfaatan lingkungan melalui peningkatan fungsi dan peranan hutan di Kalimantan Selatan, mempunyai maksud dan tujuan :

  1. Sebagai sumber genetik dan plasma nutfah.
  2. Pusat Informasi, penelitian, pembinaan dan koleksi flora dan fauna serta lingkungan khususnya hutan hujan tropis di Kalimantan Selatan bagi generasi kini dan mendatang.
  3. Meningkatnya fungsi hidrologi Sub DAS Riam Kanan dan sekitarnya.
  4. Mencegah erosi dan banjir serta pendangalan waduk PLTA Ir. P. M. Noor yang merupakan satu-satunya PLTA di Kalimantan Selatan.
  5. Peredam polusi melalui prinsip “Paru-paru Lingkungan” baik yang ditimbulkan oleh kendaraan umum maupun industri yang ada di kota Banjarmasin dan sekitarnya.
  6. Wahana rekreasi dan wisata alam di daerah Kalimantan Selatan.

Sejarah pengelolaan Tahura Sultan Adam dimulai dengan SK Gubernur Kalsel No.0155 Tahun 1990 tentang Badan Pengelola Tahura Sultan Adam yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, Pemerintah Daerah Tingkat II Banjar, Kantor Wilayah Departemen Kehutanan, Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Dinas Pariwisata Tingkat I Kalimantan Selatan, Dinas Kehutanan Tingkat I Kalimantan Selatan, Fakultas Kehutanan Unlam, PLN, BKSDA, dan lain-lain.

Penanggung Jawab    : Gubernur Kalsel.
Ketua    : Pembantu Gubernur Kalsel Wl. II
Wakil Ketua    : Kepala Kanwil Dephut. Prop. Kalsel

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 0283 Thn 2003 tentang Badan Pengelola Tahura Sultan Adam (pasca OTDA tidak ada unsur Kanwil).

Penanggung Jawab    : Gubernur Kalsel.
Ketua    : Wakil Gubernur Kalsel.
Wakil Ketua I    : Ass. Pembangunan
Wakil Ketua II    : Kepala Dishut
Sekretaris     : Kepala BKSDA

Menurut Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan No. 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPT dan Balai Prov. Kalsel, maka Tahura dikelola oleh UPT Tahura Sultan Adam.

Search

Categories

Tags

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.